-->

ad 1

2 Cara Membuat Surat Ijin Mengemudi International

2 Cara Membuat Surat Ijin Mengemudi International 

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghemat biaya saat sedang traveling ke luar negeri. terlebih jika kamu akan traveling dalam waktu yang cukup lama, hal utama yang harus dipikirkan adalah transportasi.

Seringkali untuk menuju destinasi yang sudah kamu list tidak ada transportasi umum yang menjangkau ke daerah tersebut, namun kesulitan transportasi dapat teratasi dengan kamu menyewa mobil yang bisa kamu kendarai sendiri dan tentunya kamu harus mempunyai Surat Ijin Mengemudi International.

Ingin tau apa saja syarat-syarat untuk mengajukan SIM international. Yuk simak proses dan panduannya :

Persiapan Dokumen Persyaratan

  • 1 lembar fotokopi KTP tampak depan (ukuran asli)
  • 1 lembar fotokopi SIM A tampak depan (ukuran asli)
  • 1 lembar fotokopi paspor tampak depan (ukuran asli)
  • Pas Foto ukuran 4x6 2 lembar (background biru)
  • KTP ASLI
  • Paspor Asli
  • Materai 6000 1 buah

Bawa semua dokumen yang sudah kamu persiapakan ke NTMC Polri Jl. MT Haryono  No. 37-38 Jakarta Selatan.

Proses Pengumpulan Berkas

  • Ambil nomor antrian
  • Isi formulir yang diberikan oleh petugas
  • Kumpulkan dokumen persyaratan dan formulir yang sudah kamu isi
  • Verifikasi berkas (dilakukan oleh petugas)
  • Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan diberi kwitansi  untuk pembayaran biaya pembuatan  SIM International sebesar Rp. 250.000
  • Scan sidik jari, jempol kanan, jempol kiri dan foto
  • Proses selesai
  • SIM International siap kamu bawa pulang

Pembuatan SIM International hanya ada di Kota Jakarta dan masa berlaku SIM International adalah 3 tahun. Yang juga harus kamu perhatikan tidak semua Negara menerima SIM International seperti Jepang dan Korea. 

Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu travelers

No comments:

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel